Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep
Baru tiga SPPG kantongi SLHS, Pemprov DIY ungkap kendalanya
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-11 09:42:36【Resep】803 orang sudah membaca
PerkenalanSekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti. ANTARA/Luqman HakimMudah-mudahan dengan s

Mudah-mudahan dengan surat dari Kementerian Kesehatan ini memantapkan lagi teman-teman dari Dinas Kesehatan untuk memproses
Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Minggu kemarin itu tiga, baru tiga, ya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Ni Made menyebut saat ini tercatat sekitar 165 SPPG yang terbentuk di DIY dari target sekitar 200-an.
Hambatan utama penerbitan SLHS berada pada penyesuaian aturan, kata dia, karena sempat ada perbedaan ketentuan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengurusannya.
Menurut dia, Pemprov DIY telah meminta kejelasan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat yang ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: BGN: Baru10 SPPG di Lebak memiliki SLHS, ditunggu akhir November
Melalui pertemuan virtual, menurut Ni Made, Kemenkes RI kemudian menjelaskan bahwa SPPG bukan badan usaha sehingga ngak memerlukan NIB.
"Pada prinsipnya SPPG itu disamakan dengan bukan satu usaha, tapi layanan seperti puskesmas dan lain-lain, sehingga ngak perlu pakai NIB," ucap dia.
Menurut Ni Made, ketentuan tersebut telah ditegaskan melalui regulasi Kemenkes, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemrosesan SLHS secara manual oleh Dinas Kesehatan di daerah.
"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes tadi untuk proses melalui manual, melalui Dinkes. Jadi ngak lewat OSS (Online Single Submission) dan telah masuk dalam substansi Perpres MBG," ujarnya.
Dia berharap kepastian dari pemerintah pusat mengenai mekanisme perizinan tersebut dapat mempercepat pemrosesan SLHS bagi SPPG di DIY.
"Mudah-mudahan dengan surat dari Kementerian Kesehatan ini memantapkan lagi teman-teman dari Dinas Kesehatan untuk memproses," katanya.
Baca juga: Sembilan SPPG di Bangli Bali kantongi SLHS
Selain soal regulasi, lanjut Ni Made, Pemprov DIY juga memperhatikan aspek keamanan pangan menyusul adanya kasus keracunan pada pelaksanaan Program MBG di beberapa wilayah provinsi ini.
Dia menyebut pemda terus berkoordinasi dengan satgas kabupaten/kota untuk mencegah kejadian serupa.
Menurut dia, sebagian relawan di SPPG juga menangani proses penjamahan makanan, sehingga sertifikasi dan keberlanjutan tugas mereka perlu diperhatikan.
Setiap SPPG di DIY memiliki tiga tenaga tetap dan puluhan relawan harian untuk kegiatan di dapur atau sekitar 40 orang.
"Mereka itu relawan, dibayarnya per hari. Sekarang siapa yang menjamin ketika bicara penjamah makanan (harus) sertifikasi, kalau dia dikontrak sehari-sehari?" ujarnya.
Baca juga: BGN sebut 690 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi telah miliki SLHS
Suka(13)
Artikel Terkait
- Nikmati menu sederhana, Diddyrayakan ulang tahun ke
- Dokter tegaskan pentingnya pencegahan osteoporosis sejak dini
- BGN: Keamanan pangan jadi kunci sukses Program Makan Bergizi Gratis
- Danantara terbuka untuk investasi dari pengusaha dan investor Brazil
- UI gelar sarasehan nasional bahas lingkungan dan kesehatan
- Anggota DPRD Jabar: Pengawasan Program MBG harus diperketat
- BPKP Kalbar awasi kualitas gizi dan akuntabilitas program MBG
- BPKN siap panggil Aqua terkait dugaan sumber air dari sumur bor
- Dinkes: Waspada paparan mikroplastik dari air hujan
- 8.000 korban erupsi Lewotobi NTT masih ditanggung pemerintah pusat
Resep Populer
Rekomendasi

SPPG Regional Kota Bengkulu: 68.950 siswa rasakan manfaat MBG

Ombudsman RI ungkap temuan pelaksanaan Program MBG di Ambon

Harga mahal, Bappenas: 40

Akademisi Kesehatan: Anak dan lansia rentan sakit saat pancaroba

Dokter ingatkan konsumen untuk periksa label produk perawatan kulit

BPKP Kalbar awasi kualitas gizi dan akuntabilitas program MBG

Pengamat sebut produk halal ekraf bisa tingkatkan pendapatan negara

BGN wajibkan SPPG masak dengan air galon guna cegah keracunan